2025-10-08
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan menyadari bahwa keterbukaan informasi publik, bukan hanya sebagai sebuah keharusan menjalankan amanah Undang-Undang, tetapi lebih dari itu telah menjadi sebuah kebutuhan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam mewujudkan good governance. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sejak Tahun 2013 dengan Peraturan Gubernur Sulsel No.13/I/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik dan menjadi cikal bakal dimulainya penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 Tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintah Daerah serta Peraturan Gubernur Sulsel No. 11/5/2017 Tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Prov. Sulsel Penguatan pelaksanaan kegiatan PPID Provinsi Sulawesi Selatan dilandasi dengan lahirnya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 128/I/Tahun 2024 tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Provinsi Sulawesi Selatan serta PPID Pelaksana pada tiap- tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 183/I/Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana pemerintah provinsi Sulawesi selatan. Komitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi publik telah dan terus diupayakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui peningkatan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Pelayanan terhadap kebutuhan informasi masyarakat dilakukan melalui PPID secara langsung dan online, website resmi serta akun media sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Pada tahun 2024 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan telah berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat. Pada tahun tersebut yakni tahun 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi memperoleh predikat 8 (delapan) besar. Namun hal ini tidak menurunkan semangat PPID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi untuk terus mendorong peningkatan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Upaya peningkatan ini dilakukan dengan terus memaksimalkan koordinasi dengan PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk mempercepat dan mempermudah layanan informasi di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, PPID Pelaksana didorong untuk lebih aktif melakukan pengumpulan, pengklasifikasian dan pendokumentasian informasi publik untuk kemudian dikoordinasikan dengan PPID Provinsi Sulawesi Selatan. PPID kemudian akan melakukan pengklasifikasian data dan informasi untuk dimutakhirkan dalam Daftar Informasi Publik terbaru yang mencakup informasi berkala , informasi setiap saat dan informasi serta merta. Sementara data yang mengandung unsur pengecualian, akan dilakukan pengujian konsekuensi oleh PPID Sulawesi Selatan melalui tim uji konsekuensi yang telah dibentuk. Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan yang telah dimutakhirkan kemudian ditetapkan atas persetujuan atasan PPID Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi.